Dalam berbagai urusan, baik pribadi, organisasi, kemasyarakatan, maupun instansi kadang suatu urusan tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga harus diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain untuk menyelesaikannya. Dalam kondisi demikian sebagai aspek legal penyerahan kuasa atau urasan diperlukan surat kuasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) surat kuasa diartikan surat yang berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Untuk membuat surat kuasa setidaknya memenuhi unsur berikut :
1. Berisi kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus suatu kepentingan.
2. Bahasa yang digunakan lugas, singkat, efektif dan tidak berbelit belit.
3. Ditulis dalam bahasa baku, struktur jelas, dan mudah difahami.
Banyak jenis surat kuasa misalnya : Surat kuasa perorangan, surat kuasa kedinasan, dan surat kuasa istemewa. Bagi yang kesulitan untuk membuat surat kuasa berikut contoh format surat kuasa sederhana yang mudah untuk dibuat :
Itulah contoh surat kuasa sederhana yang mudah. Tentu format bisa diubah sesuai dengan kebutuhan asal tidak meninggalkan unsur unsur yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa. Jangan lupa untuk menempel meterai 6000 sebelum ditandatangani oleh pemberi kuasa.
» Read More...